
Pantau - Empat remaja yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap dua anggota Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, terancam dijerat dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Keempat pelaku berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tangerang Selatan setelah melakukan tindak pidana pada Kamis (16/1).
"Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (25/1/2025).
Alvino mengatakan pihaknya menyita 28 item barang bukti. Di antaranya ponsel, kendaraan korban, pakaian pelaku hingga dua botol yang diduga menjadi wadah dari air keras yang digunakan untuk menyiram korban.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik sebanyak lebih kurang 28 item yang secara garis besar terdiri dari pakaian para terduga tersangka, handphone para tersangka, senjata tajam yang digunakan oleh tersangka, kemudian dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Siraman Air Keras di Pamulang
Kronologi Kejadian
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan bahwa para tersangka merupakan anggota gengster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'. Akun tersebut kemudian menginformasikan akan terjadinya tawuran dengan salah satu kelompok.
"S-C-B-D ini merupakan singkatan dari Serpong, Ciledug, Bintaro, dan Depok. Akun ini kemudian memposting atau menginformasikan akan terjadinya tawuran dengan salah satukelompok yang bernama akun Pasundan," kata Inkiriwang.
Briptu Fadel bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli siber, kemudian mendapati kabar melalui Instagram bahwa akan terjadi tawuran tersebut, mereka segera menuju ke lokasi kejadian.
"Awal mula peristiwa, Tim Opsnal melakukan pemantauan atau patroli siber melalui media sosial akan terjadi tawuran di Jalan Cirendeu Raya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (17/1/2025).
Saat di TKP, terlihat gerombolan bermotor datang membawa senjata tajam. Saat hendak menghalau, gerombolan tersebut menyiram korban menggunakan air keras sebanyak dua botol dan korban sempat dikeroyok.
"Korban juga sempat dikeroyok, namun korban berhasil kabur dan meninggalkan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban dibawa kabur oleh para pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap! Identitas Pelaku Penyiram Air Keras ke 2 Polisi di Pamulang
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti