HOME  ⁄  Hukum

Terungkap Kasus Judol di Cilincing, Pemilik Website dan Broadcaster Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap Kasus Judol di Cilincing, Pemilik Website dan Broadcaster Ditangkap
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus di Jakut, Jumgt (24/1/2025). Sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Aparar kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online (judol) yang dilakukan empat pelaku di wilayah tersebut. Dalam pengungkapan ini, ada sebanyak empat orang yang berhasil ditangkap polisi. 

"Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir Antara, Minggu (26/1/2025).

Adapun, empat pelaku yang ditangkap petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1). Para pelaku yakni sebagai pemilik situs laman (website) judol dan broadcaster judol yang dilakukan di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judol

Polisi juga menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM serta lima buah mobile banking serta tangkapan layar promosi judi dan situs judol. Jadi, dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kasus judol dan berharap bisa memberi rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di Jakut.

"Adanya pengungkapan ini hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat," kata Fuady.

Lebih lanjut, atas perbuatannya keempat pelaku ini dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Baca juga: 11 Pelaku Ditangkap dalam Pengungkapan 3 Situs Judol, Polisi Sita Rp61 Miliar

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler