
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita Rp61 miliar dari penangkapan 11 pelaku terkait tiga situs web judi online atau daring (judol).
“Dari hasil penyitaan beberapa case (kasus) yang kami lakukan ini, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan, yang diharapkan bahwa hasil sitaan-sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Senin (20/1/2025)
Dari pengungkapan kasus pertama terkait situs web H5 GF777 yang melibatkan tersangka berinisial MIA, dan AL, telah disita uang sejumlah Rp45 miliar. Kedua tersangka merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judol.
“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan.
Untuk kasus kedua mengenai situs web RGO Casino, Polri telah menangkap HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus, dan menyita sejumlah Rp1,6 miliar.
“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ucap Himawan.
Baca: Bongkar Jaringan Judol Pemenang Tak Bisa Tarik Uang, 5 Orang Ditangkap!
Selanjutnya, empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyita Rp5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut.
Himawan mengungkapkan ketiga situs web tersebut dapat bertahan meskipun telah diblokir karena menggunakan URL (uniform resource locator) atau pranala yang berbeda.
"Kalau kami lihat dari ini, memang website-website (situs web) ini adalah website-website yang lama, dan website-website yang memang sudah dilakukan pemblokiran, tetapi memang dia regenerate, muncul kembali," ungkap Himawan.
"Jadi, namanya sama, tetapi dia biasanya mengganti hanya URL-nya. Address-nya (alamat situsnya) saja yang berbeda, tetapi namanya sama karena dia sudah memiliki merek, brand, tetapi diblokir, kemudian muncul lagi dengan URL berbeda," lanjutnya.
Selain itu, Himawan menjelaskan salah satu dari 11 tersangka kerap melakukan pulang-pergi (PP) Kamboja-Jakarta untuk mengawasi calon operator judol.
“Jadi, mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” jelas Himawan.
Baca juga: Markas Judol Nyamar jadi Toko Kain di Bandung, Omzet hingga Rp500 Juta
Baca juga: Lulusan SMK Ngelola 35 Situs Judol di Filipina, Diupah Rp 65 Juta Sebulan
Himawan menyebut bahwa salah satu dari 11 tersangka tersebut adalah KW, yang terlibat dalam kasus pengungkapan situs web Agen 138. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perlintasan, dan paspor yang disita.
“Apa tugasnya dia? Tugasnya dia adalah bahwa yang tertangkap di sini, di Lampung ataupun di Batam, itu adalah yang dilakukan pelatihan di sini, kemudian akan dikirim ke Kamboja,” jelasnya.
Diketahui, KK yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau bukan termasuk 11 orang tersangka yang telah ditangkap, termasuk pelaku yang PP Indonesia-Kamboja.
“Jadi, sedang kami perdalam karena berdasarkan hasil keterangan, KK ini adalah yang mengendalikan,” ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun