Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pasutri Penipu Modus Jual Tiket Pesawat Promo Bikin Rugi Rp77 Juta Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pasutri Penipu Modus Jual Tiket Pesawat Promo Bikin Rugi Rp77 Juta Ditangkap Polisi
Foto: Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan, Minggu (26/1/2025). ANTARA/Humas Polres Metro Jakpus

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap pasangan suami istri  (pasutri), pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.

"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus, AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (26/1/2025).

Dilansir Antara, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.

Adapun bahwa pelaku pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dini hari di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur (Jatim), memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

Baca juga: Pelaku Penipuan Paket Umrah Rugikan Korban Rp14 Miliar Ditangkap!

Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap. Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya kedua pelaku pasutri ini, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca juga: Polisi Sita Aset Senilai Rp1,5 T dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89

Penulis :
Firdha Riris