
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut yang melibatkan enam perangkat desa di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dan dipasang tanpa izin yang sah.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa KKP telah memanggil enam perangkat desa dari lima wilayah untuk diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran regulasi."Enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa dari beberapa desa yang terlibat," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Misteri Pagar Laut Tangerang: 5 Kades Diperiksa, Sejumlah Pihak Menghilang
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang terus mengusut lebih jauh kasus pemasangan pagar laut tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan.
Menurut Doni, pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (5/2), selain enam perangkat desa, beberapa individu lain yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan pagar laut juga dipanggil. Di antara mereka, Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod telah hadir memenuhi panggilan KKP.
Namun, pihak yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, mandor berinisial M, tidak hadir meskipun alamatnya telah diketahui. KKP masih mencari keberadaan M. Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari sebuah kantor pengacara, juga tidak memenuhi panggilan, dan hingga kini, kontak mereka sulit dihubungi.
Sebagai tindak lanjut, KKP berencana untuk terus mencari ketiga orang yang belum hadir dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pemasangan pagar laut tersebut.
Doni menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan transparan dalam menjalankan proses pemeriksaan."Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, KKP telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 orang nelayan pada 30 Januari 2025, serta dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025, terkait pemasangan pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sejauh ini, KKP telah memeriksa total 22 orang yang terkait dengan kasus ini, untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan hak akses masyarakat setempat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah