Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Rekening Menggunakan Teknologi AI

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Rekening Menggunakan Teknologi AI
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Gettyimages)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan rekening perbankan yang dilakukan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan penipuan.

"Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Penyebar Video Palsu Terkait Presiden Prabowo

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025. Dua tersangka, PM (33) dan MR (29), telah ditetapkan sebagai pelaku penipuan.

"Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank," jelasnya.

PM juga melakukan rekayasa video verifikasi wajah menggunakan AI. Verifikasi wajah ini dilakukan untuk memastikan pemilik data asli, sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktifasi.

Kemudian tersangka kedua adalah MR, berperan mengirimkan data pribadi orang lain kepada PM. Data yang diperoleh secara ilegal ini mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, serta nama ibu kandung.

PM berhasil ditangkap pada 30 Desember 2024 di kota Denpasar kemudian berkembang hingga polisi menangkap MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelapor berupa laporan investigasi sebuah bank dan satu buah flash disk. Sementara dari tangan PM dan MR, didapatkan 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Uncang ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1, 2 dan 3 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar," tuturnya.

Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti