
Pantau - Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025) pukul 10.00 WIB. Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, memastikan bahwa Prasetyo telah berjanji untuk hadir. "Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00," kata Arief saat dikonfirmasi.
Pemanggilan ini dilakukan setelah nama Prasetyo disebut dalam keterangan saksi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut," ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo.
Baca juga: Polri Akan Periksa Prasetyo Edi Marsudi atas Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Kasus yang Berjalan Lambat
Penyidikan kasus ini mengalami sejumlah hambatan, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
"Belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," jelas Cahyono.
Meski begitu, Kortas Tipikor Polri tetap berupaya mengusut kasus ini, terutama dugaan adanya penyuapan dalam pengadaan lahan tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp649,89 Miliar
Kasus korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng ini bukan perkara kecil. Pada 2022 lalu, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana (mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta) serta Rudy Hartono Iskandar (terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur).
Dugaan korupsi dalam proyek ini berpotensi merugikan negara hingga Rp649,89 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi