Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menkum Tegaskan Tak Ada Amnesti untuk Pengedar Narkoba

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menkum Tegaskan Tak Ada Amnesti untuk Pengedar Narkoba
Foto: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kala rapat kerja perdana bersama Komisi XIII DPR RI. (foto: dok. Gerindra)

Pantau - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, kebijakan pemberian amnesti di tahun 2025 tidak akan mencakup pengedar narkoba.

Ia menegaskan, sejak awal pemerintah telah menetapkan kriteria jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.

"Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).

Ketegasan ini sejalan dengan upaya memperketat pengawasan terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. 

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Sabun Mandi ke Lapas Kediri Digagalkan

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus, turut menegaskan keberatannya terhadap kemungkinan amnesti bagi narapidana kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diperhatikan dengan serius.

"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan," tegas Edison.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler