Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, 1 Pelaku Ditangkap

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, 1 Pelaku Ditangkap
Foto: ilustrasi penangkapan. (Freepik)

Pantau - Seorang pria bernama Viqi Elang Eko Saputro (29) ditangkap di Depok, Jawa Barat, karena terlibat dalam praktik pengoplosan beras. Pelaku mencampur beras biasa dengan beras Demak merek Berlian serta beras Menir, kemudian mengemas ulang campuran tersebut ke dalam kemasan baru dengan merek Daun Suji dan Rinjani.

"(Modus pelaku) Mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir selanjutnya dikemas ulang menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan Merk Daun Suji dan Rinjani," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato, Minggu (23/2/2025).

Awalnya, Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan pangan. Penyelidikan tersebut dilakukan di Toko Elang Jaya Pasar Agung, yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG 3 Kg ke 50 Kg

Dalam penyelidikan, ditemukan seorang karyawan toko bernama Subadri yang sedang mengoplos beras. Ia mencampurkan beras merek Permata dan beras Menir ke dalam kemasan 1 kg, kemudian dikemas dalam kemasan baru dengan merek Daun Suji dan Rinjani.

"(Lalu) kedapatan Saudara Subadri sedang mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merk Permata dan Beras Menir menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan merk Daun Suji dan Rinjani," terangnya.

Polisi mengungkapkan bahwa Subadri melakukan tindakan tersebut atas perintah Viqi, pemilik toko. Viqi menginstruksikan Subadri untuk mengoplos beras dengan perbandingan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras Demak merek Permata, dan 200 gram beras Menir.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Cianjur Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

"Yang mana saudara Subadri telah diperintah oleh pemilik toko Saudara Viqi Elang Eko Saputro untuk mengoplos beras tersebut dengan perbandingan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras Demak merk Permata dan 200 gram beras Menir," ungkapnya.

Kemudian, Zendrato juga mengatakan Viqi membayar Subadri Rp 1 juta per bulan untuk mengoplos beras. Viqi diketahui memperoleh beras Demak Permata dari Pasar Induk Cipinang dalam kemasan 50 kg dengan harga Rp 12.150.

"Beras Menir dengan harga Rp 9.000 kemudian mendapatkan beras bulog tersebut dari seseorang yang bernama Saudara Adit dengan harga Rp 11.300 per kg. Yang mana Saudara Adit diduga memiliki akses untuk membeli langsung beras tersebut ke Gudang Bulog Sunter Jakarta Utara," terang dia.

Zendrato menjelaskan, beras oplosan merek Daun Suji dan Rinjani telah dipasarkan kepada konsumen sejak Desember 2024. Pelaku mampu memproduksi hingga 4 ton beras oplosan per hari dengan keuntungan Rp 600 per kilogram. Jika dihitung, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2,4 juta setiap harinya.

"Kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil, yang dikemas itu dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Jadi kalau kita ketahui kalau misalnya dalam sehari 4 ton dalam mengumpulkan baik itu beras raskin, beras demak, itu berapa yang 4 ton keuntungan diperoleh dalam satu hari dikali Rp 600," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pengoplos Gas Bersubsidi di Cianjur Ditangkap!

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun serta denda Rp2 miliar.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Laury Kaniasti

Terpopuler