
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung 50 kg. Pengungkapan ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus itu pada empat lokasi di Jakarta hingga Bekasi.
"Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Presiden Batalkan Regulasi KESDM, Syafruddin: Tidak Boleh Ada Penimbunan Gas LPG 3 Kg
Proses pengoplosan dilakukan dengan meletakkan tabung gas LPG 3 kg secara terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg non-subsidi, lalu dihubungkan dengan pipa regulator. Pengisian tabung 12 kg hingga penuh memerlukan waktu sekitar 30 menit.
"Selanjutnya diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg," ujar Panjiyoga.
Para pelaku kemudian mendistribusikan LPG hasil oplosan ke berbagai lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat untuk dijual. Dari setiap tabung yang berhasil mereka jual, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp694 ribu.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu per tabung untuk gas kg non subsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu sampai dengan Rp694 ribu per tabung," jelasnya.
Dalam operasi pengungkapan kasus yang berlangsung dari 10 hingga 12 Februari 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam sindikat pengoplosan LPG, masing-masing berinisial W, MR, MS, P, M, T, S, MH, dan MR2.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. W dan MR berperan sebagai pemilik usaha pengoplosan, sementara MS, P, dan MH bertindak sebagai pengoplos atau "dokter" yang memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," kata Panjiyoga.
"Lalu M berperan sebagai pengawas, sedangkan MR2 bertugas sebagai asisten pengoplos. T berperan sebagai penjual gas hasil oplosan, selanjutnya S bertindak sebagai pemilik bahan baku atau pangkalan," imbuhnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Lalu Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Kemudian Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dikenai hukuman sesuai dengan ancaman pidana dari kejahatan yang dilakukan.
Baca juga: Baharkam Polri Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WN Korsel jadi Tersangka
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti