HOME  ⁄  News

Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo
Foto: Barang bukti penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purworejo, Rabu (5/2/2025), hasil pengungkapan Polda Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan liquified petroleum gas LPG bersubsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025 tentang adanya praktik pengisian tabung LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

"Diamankan pula sebanyak 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Rabu (6/2/2025).

Baca juga: Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 kg Dengan Harga Terjangkau

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa isi gas tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta melanggar aturan yang berlaku. Kemudian petugas mengamankan ERE (23) yang diduga sebagai pemilik tempat dan pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.

ERE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kombes Pol. Arif memastikan bahwa Polda Jateng beserta jajaran akan terus mengawasi distribusi komoditas bersubsidi tersebut agar tepat sasaran dan mengimbau masyarakat untuk segera lapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik ilegal serupa.

Baca juga: Instruksi Presiden Prabowo : Pengecer (Sub Pangkalan) LPG 3 Kg Diaktifkan, KESDM dan Pertamina Gercep Tinjau Suplai LPG

Penulis :
Laury Kaniasti