Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi dan Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Anus Seorang Pengunjung

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi dan Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Anus Seorang Pengunjung
Foto: Ilustrasi Penyelundupan Sabu (Gettyimages)

Pantau - Tim dari Lapas Kelas 1 Semarang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas oleh pengunjung (Heri Suprianto) ke warga binaan (Nursila Adijaya) melalui metode yang cukup tak biasa, yakni dengan disembunyikan di dalam anus.

"Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, petugas kami melakukan pemantauan terhadap pengunjung tersebut," kata Mardi, Senin (24/2/2025).

Kalapas Kelas 1 Semarang, Mardi Santoso mengatakan bahwa penangkapan berawal dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng terkait informasi pengunjung bernama Heri Suprianto yang diduga akan menyelundupkan narkoba sebesar 29,17 gram sabu dan 3,4 gram ekstasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 29,17 gram bruto serta ekstasi seberat 3,4 gram bruto,"ujar Mardi.

Ia menjelaskan bahwa barang haram tersebut diselundupkan dengan cara yang sangat tidak lazim, yaitu dimasukkan ke dalam anus. Akibatnya, napi dan pengunjung yang terlibat dalam penyelundupan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Polisi Razia Kosan di Kendari, Ada 1 Orang Positif Narkoba

Sementara itu, Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Niam, menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai upaya penyelundupan ini, namun pelaku sempat lolos.

"Awalnya, tim kami telah mendapatkan informasi satu minggu sebelumnya, tetapi saat kami datang, pelaku sudah keluar dari Lapas, sehingga tidak tertangkap tangan, kemudian dia berhasil aksi yang sebelumnya," kata Musbagh.

Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Lapas untuk menyusun strategi. Keesokan harinya, seperti yang diperkirakan, Heri kembali datang. Begitu ia masuk dan berusaha melancarkan aksinya, petugas Lapas sudah siap dan mengawasi pergerakannya.

"Kemudian ketemu siapa yang ditemui di dalam, supaya terungkap semuanya. Setelah menemui si tersangka yang ada di dalam, di toilet dikeluarkanlah, ternyata prosesnya dimasukkan ke dalam dubur. Di situ, tim kami dan tim lapas menangkap yang bersangkutan," paparnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita enam kantong sabu, satu kantong ekstasi, serta dua ponsel yang digunakan narapidana untuk berkomunikasi dalam memperoleh obat-obatan terlarang. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) dan terancam pidana 10 tahun.

"Barang buktinya enam kantong sabu yang masing-masing berisi 5 gram dan satu kantong itu ekstasi tapi sudah ditumbuk, sudah berupa bubuk, kurang lebih 3 gram," jelasnya.

Diketahui, Heri sendiri merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara dan telah menjalani hampir dua tahun masa hukumannya. Dengan digagalkannya upaya penyelundupan ini, petugas berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: Pria di Aceh Ditangkap atas Kepemilikan 33 Kg Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil

Penulis :
Laury Kaniasti