
Pantau - Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan satu orang yang positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin. Hal ini terungkap saat melakukan razia di kos-kosan kawasan Kendari, ada sebanyak 47 orang penghuni kosan yang dites urine.
"Satu orang penghuni kos yang dinyatakan positif menggunakan narkoba itu langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).
Adapun bahwa razia tersebut menyasar indekos-indekos yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari, seperti di indekos pelangi, indekos simponi, indekos sokalopo eksekutif, dan indekos pondok widya tiga.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polisi Gerebek Warung Esek-esek hingga Tangkap 27 Orang di Tangsel
"Sebanyak 90 personel gabungan dari berbagai satuan dalam razia narkoba di kos-kos tersebut," katanya.
Bambang Sukmo mengungkapkan kos pelangi di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang menjadi lokasi ditemukannya penghuni positif narkoba tersebut.
"Dari 20 penghuni yang diperiksa di kos tersebut, hanya satu yang positif, sementara sisanya negatif," sebut Bambang Sukmo.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Anoa. "Razia ini untuk memberikan peringatan keras agar menjauhi narkoba," jelasnya.
Polda Sultra juga mengimbau kepada masyarakat di Bumi Anoa agar tidak terjerumus dalam mengonsumsi obat-obatan terlarang itu yang dapat menghancurkan mereka khususnya masa depan para generasi muda.
Baca juga: Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Bengkalis
- Penulis :
- Firdha Riris