
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Sebanyak 46 ribu benih lobster yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1,8 miliar berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS dan SP. Terdapat satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyeludupan tersebut dan salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (26/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan mengembangkan penyelidikan dengan tertangkapnya pelaku M dan SP.
"Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo," jelasnya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster di Bandara Juanda
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor. "Baby lobster jenis pasir dan mutiara," kata Yandri.
Para pelaku menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan di masukkan ke dalam koper. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.
"Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," ujar Yandri.
Adapun untuk jasa para kurir benih lobster, masing-masing akan mendapatkan uang Rp5 juta. Sementara itu, AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Penulis :
- Laury Kaniasti