
Pantau - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 60.205 benih lobster yang akan dikirim secara ilegal melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Penindakan ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama Satgaspam Bandara Internasional Juanda dan Bea Cukai.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P), Dani Widjanarka mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi intelijen terkait dengan upaya penyelundupan benih lobster pada hari Jumat (7/2) pada pukul 19.40 waktu setempat.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura," ujar Dani, Sabtu (8/2/2025).
Menjelang waktu keberangkatan, petugas menemukan dua barang bawaan berbentuk boks yang mencurigakan. Petugas keamanan bandara lantas melakukan pemeriksaan dengan x-ray sehingga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.
"Modus yang digunakan adalah menyamarkan lobster-lobster ini di dalam boks yang dibawa penumpang berinisial RP (41), asal Semarang, yang berperan sebagai kurir. Selain itu, kami juga mengamankan KH (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB (driver pengantar) yang berperan dalam pengiriman ke bandara," katanya.
Baca juga: Waka DPR Apresiasi Upaya Pemerintah Gagalkan 6.000 Tindakan Ilegal Penyelundupan Barang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 49 bungkus plastik berisikan benih bening lobster, sebanyak 59.154 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.051 ekor benih bening lobster jenis mutiara dengan total nilai barang Rp9.083.300.000,00.
Dani menambahkan para pelaku merupakan penumpang yang memiliki peran masing-masing. Setiap pelaku menerima imbalan dengan jumlah yang cukup tinggi, bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp 12 juta
Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, diantaranya UU Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Penulis :
- Laury Kaniasti