Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 54.096 Ekor Baby Lobster Tujuan Singapura di YIA

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 54.096 Ekor Baby Lobster Tujuan Singapura di YIA
Foto: Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (01/03)

Kulon Progo, 04-03-2026 - Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (01/03). Puluhan ribu baby lobster diamankan saat akan diberangkatkan ke Singapura melalui penerbangan internasional rute Yogyakarta–Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi di lingkungan bandara. “Ini adalah buah dari koordinasi yang dilakukan Bea Cukai, Karantina, dan InJourney Bandara YIA,” ujarnya.

Pengungkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) mendeteksi citra mencurigakan melalui mesin X-Ray bagasi L4 keberangkatan internasional. Dua koper yang teridentifikasi menyerupai muatan baby lobster diketahui akan dibawa dengan penerbangan TR201 tujuan Singapura. Atas temuan tersebut, Avsec segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petugas kemudian mengamankan dua penumpang berinisial HK dan AW di ruang tunggu yang merupakan pemilik koper. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama oleh Bea Cukai Yogyakarta, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan YIA, Avsec YIA, serta Polres Kulon Progo di ruang karantina dan disaksikan langsung oleh kedua penumpang.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 28.000 ekor baby lobster dalam koper milik AW dan 26.096 ekor dalam koper milik HK. Total barang bukti yang diamankan mencapai 54.096 ekor dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.081.920.000, berdasarkan estimasi harga Rp20.000 per ekor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa koper berisi baby lobster tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak mereka kenal ke tempat penginapan mereka untuk selanjutnya dibawa ke Singapura. Pernyataan ini masih akan didalami dalam proses penanganan lebih lanjut.

“Kini barang bukti beserta penanganan perkara diserahkan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Imam.

Penulis :
Shila Glorya