Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Geledah Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Geledah Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Foto: Gedung Kejagung RI (dok.istimewa)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman pengusaha Mohammad Riza Chalid.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan, di mana sebelumnya penyidik telah menyita 144 bundel berkas.

“Penyidik hari ini juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim 2. Kegiatan ini masih berlangsung,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:
Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya
 

Dari hasil penggeledahan sebelumnya di Jalan Jenggala II pada Selasa (25/2), penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk uang tunai senilai Rp 857.528.000, berbagai dokumen, serta barang bukti elektronik.

Selain kediaman Riza Chalid, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten. Perusahaan tersebut diduga sebagai tempat blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 90 (pertalite) untuk menghasilkan RON 92 (pertamax). Perusahaan ini dikaitkan dengan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, proses blending seperti yang dilakukan di PT Orbit Terminal Merak seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI). Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan.

Kasus korupsi ini menyeret sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola energi nasional.

Penulis :
Ahmad Ryansyah