
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus seorang laki-laki berinisial AF (25) diduga muncikari di Rangkasbitung, Lebak, Banten, yang mempekerjakan sebanyak 5 orang salah satunya masih remaja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi ternyata benar didapati ada kegiatan prostitusi yang dijalankan AF," kata Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, Kamis (27/2/2025).
"Pelaku ini menyediakan PSK, satu orang yang masih remaja (PSK) menurut pengakuan pelaku, 4 lainnya dewasa," tambahnya.
Baca juga: Korban Prostitusi di Jakut Bermodus Terapis Dijanjikan Kerja jadi Penjaga Warung
Adapun aksi ini sudah dilakukan selama enam bulan. AF ini berperan menyediakan perempuan kepada pelanggan laki-laki. Selain itu, perannya juga menyediakan tempat prostitusi dari kontrakan yang disewa. AF mendapat keuntungan bagi hasil sebesar Rp50 ribu dari para perempuan dan sewa tempat sebesar Rp30-50 ribu.
"Betul keuntungannya dua dari sewa tempat dan menyediakan perempuan," katanya.
Lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Lebak. Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Sementara ini pasalnya mnucikari. Dalam perkembangan pemberkasan nanti ada petunjuk, pasal akan dikembangkan. Biasanya kita nunggu penelitian jaksa. (PSK) Anak yang dilibatkan pelaku tetap kita lampirkan diberkas perkara," kata Limbong.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, Muncikari-Korban Teman Nongkrong
- Penulis :
- Firdha Riris