
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta terkait kasus prostitusi di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), yang para korbannya dijanjikan bekerja sebagai penjaga warung. Namun, nyatanya malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) bermodus terapis pijat.
"(Dijanjikan) pekerjaan swasta, yang dimaksud awalnya sebagai penjaga warung atau kedai makan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana, Rabu (19/2/2025).
Para korban ini ada sebanyak 30 orang, yang lima di antaranya masih berusia di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para korban ini dijual ke pria hidung belang dengan harga Rp2 juta. Lalu, korban diberi bayaran Rp100 ribu - Rp200 ribu.
Baca juga: Pria Jadikan Wanita Cianjur PSK hingga Tewas di Bogor Kini Ditangkap
Terungkap juga bahwa ternyata ternyata sang muncikari mengancam para korbannya dengan jeratan utang sehingga membutnya takut dan terpaksa bekerja. Kemudian, dari aksi yang dijalankan selama enam bulan ini, perputaran uang yang dilihat dari rekening bank hampir Rp1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29). SM ini merupakan pelaku utama perdagangan orang dan TR berperan membantu SM menjalankan aksinya.
"Dari kedua tersangka kami menemukan barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10 unit," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, pasal 76 F Jo. pasal 83 dan atau 76 Jo. 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Terungkap! Korban Prostitusi Modus Terapis di Jakut Diancam Jeratan Utang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris