Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Korban Prostitusi Modus Terapis di Jakut Diancam Jeratan Utang

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Korban Prostitusi Modus Terapis di Jakut Diancam Jeratan Utang
Foto: Ilustrasi PSK. (iStock)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru kasus prostitusi modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Terungkap bahwa ternyata sang muncikari mengancam para korbannya dengan jeratan utang sehingga membutnya takut dan terpaksa bekerja.

"Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Diduga korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang, dan memilih bertahan karena kredit utang yang diterapkan muncikari. Korban ini mulanya diiming-imingi bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta, namun malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan dalih terapis pijat. Status mereka juga disamarkan menjadi pegawai warung makanan.

"Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini," katanya.

Baca juga: Satpol PP Amankan 16 PSK MiChat di Kontrakan Kawasan Bogor

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para korban ini dijual ke pria hidung belang dengan harga Rp2 juta. Lalu, korban diberi bayaran Rp100 ribu - Rp200 ribu. Kemudian, dari aksi yang dijalankan selama enam bulan ini, perputaran uang yang dilihat dari rekening bank hampir Rp1 miliar. 

"Jadi, itu uang masuk dan uang keluar," katanya

Diketahui, terkait modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual. Kemudian antar jemput korban ke tempat pelayanan seksual dengan modus pijat panggilan, serta menyamarkan pekerjaan perempuan yang dipekerjakan sebagai warung makanan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut..

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara (Jakut) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29). SM ini merupakan pelaku utama perdagangan orang dan TR berperan membantu SM menjalankan aksinya.

"Dari kedua tersangka kami menemukan barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10 unit," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, pasal 76 F Jo. pasal 83 dan atau 76 Jo. 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Baca juga: 2 Pria di Aceh Ditangkap Kasus TPPO Remaja Dijadikan PSK

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler