
Pantau - Dua pria berinisial NM (20) dan MFM (18) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terlibat dalam eksploitasi remaja 17 tahun yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari penyelidikan polisi pada Sabtu (11/1) pukul 23.00 WIB dengan menyamar untuk memesan korban. Setelah mencapai kesepakatan, kedua pelaku membawa korban ke hotel di Sabang.
"Di lokasi kita menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Polda Maluku Amankan 3 Pengelola Tempat Hiburan Terkait TPPO di Masohi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Sabang di Jalan Oentoeng Surapati, Desa Kuta Ateueh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh pada Minggu (12/1). Para pelaku beserta korban langsung diamankan.
"Kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Junaidi
Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil, ponsel serta kartu ATM. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Sabang guna menyelesaikan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"katanya.
Polisi akan terus mengusut kasus tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang," ungkapnya.
Baca juga: Tenaga Migran Asal Lebak Jadi Korban TPPO dan Meninggal di Mesir
- Penulis :
- Laury Kaniasti