
Pantau - Seorang tenaga migran asal Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di Mesir. Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak menyebutkan bahwa korban yang bernama Inah (45) berasal dari Kecamatan Sajira, meninggal dunia setelah menjalani hukuman selama tiga tahun di negara tersebut akibat keterlibatannya dalam kasus TPPO.
"Inah meninggal dunia karena sakit saat menjalani hukuman di Mesir. Ia masuk dalam kategori korban TPPO," kata Nining Widianingsih, Ketua KRPMI Kabupaten Lebak, saat dihubungi di Rangkasbitung pada Minggu (12/1/2025).
Korban diketahui berangkat ke Mesir melalui jalur non-prosedural, tanpa tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Keberangkatannya melalui jalur ilegal ini menyebabkan dia terjerat dalam jaringan TPPO.
Baca Juga:
Polda Maluku Amankan 3 Pengelola Tempat Hiburan Terkait TPPO di Masohi
Menurut data Pemerintah Kabupaten Lebak, sepanjang tahun 2024 tercatat ada 10 kasus TPPO yang melibatkan warga Lebak. Para korban ini bekerja di negara-negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia. Sebagian besar korban berhasil kembali ke Indonesia setelah keluarganya melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Nining menambahkan bahwa banyak korban TPPO berasal dari kecamatan Maja dan Sajira. Untuk mencegah semakin banyaknya korban, pihaknya mengusulkan agar dilakukan pendataan lebih rinci terhadap warga di tingkat RT/RW untuk memantau kondisi masyarakat di daerah yang rawan menjadi kantong tenaga kerja migran.
"Seringkali, warga yang menjadi korban TPPO tidak tercatat, karena mereka bekerja melalui perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Disnaker," ujar Nining.Ia juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dengan iming-iming gaji besar dan selalu melapor melalui RT hingga tingkat desa untuk memastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Deni Triasih, menyatakan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi untuk mencegah warga menjadi korban TPPO. Menurutnya, banyak pekerja migran yang menjadi korban karena mereka memilih jalur non-resmi atau menggunakan perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin.
"Jika warga ingin bekerja sebagai tenaga migran, kami sarankan untuk mengikuti prosedur resmi dan bekerja melalui perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat," tegas Deni.
Dengan meningkatnya kasus TPPO, pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memilih jalur keberangkatan dan memperhatikan prosedur legal agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah