
Pantau - Polisi membekuk dua joki balap liar di Kota Serang, Banten. Keduanya divonis sanksi kurungan selama sepekan usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Polisi Sebut Balap Liar di Flyover Tangsel jadi Ajang Taruhan
"Dalam rangka menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan joki balap liar dan memproses tipiring hingga inkrah," ujar Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Dua pelaku berinisial YA (22) dan MIF (21) ditangkap pada Minggu (16/2/2025) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pusat Pemprov Banten (KP3B), Kota Serang. Keduanya berasal dari Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh penonton balap liar serta menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga KTP, dan tujuh unit sepeda motor.
YA dan MIF dijerat Pasal 503 KUHP juncto Pasal 63 ayat 3 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena terbukti mengganggu fungsi jalan.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh hari," ujar hakim dalam sidang di PN Serang, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: 5 Pelaku Judi Balap Liar di Samarinda Ditangkap, Begini Perannya
- Penulis :
- Khalied Malvino