
Pantau - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah diketahui bekerja dan mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang diduga fiktif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Saffar M. Godam mengatakan bahwa selain 13 orang WNA yang telah diamankan, terdapat 13 orang WNA lainnya masih berada di wilayah Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian.
"Sembilan orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian," kata Godam, Kamis (13/3/2025).
Pengamanan terhadap 13 WNA tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 12 perusahaan PMA yang masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akibat dugaan pelanggaran regulasi dan ketidaksesuaian aktivitas usaha.
"Pemeriksaan itu dilakukan melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11–12 Maret 2025 guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan," ujar Godam.
Operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan, meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
"Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, sebanyak 8 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk seorang warga negara Austria berinisial DB yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
"Satu orang warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor dan Direktur PT All About City diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas," ujar Godam.
Kemudian tiga orang warga negara China, yaitu JM, CC, dan CK diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. "JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar. Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.
Lalu empat orang warga negara China berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.
Baca juga: Imigrasi Bali Periksa 2 WNA Polandia yang Diduga Guide Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam juga menindaklanjuti kasus tindak pidana keimigrasian 3 orang warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun satu orang warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan izin tinggal terbatas diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung. WNA tersebut diduga melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Penulis :
- Laury Kaniasti