
Pantau - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar penyelundupan rokok senilai Rp1,5 miliar yang diduga dikirim dari Batam menuju Singapura. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Atas laporan itu, petugas bergerak ke perusahaan ekspedisi yang beralamat di Ruko Mega Legenda, Batam Kota, Batam. Pada Kamis (13/3) malam tim melakukan upaya pencegahan penyelundupan rokok produksi Indonesia ke negara Singapura," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Jum'at (14/3/2025).
Saat dilakukan pengecekan, petugas mencurigai adanya modus penyelundupan, dimana rokok produksi dalam negeri disembunyikan di dalam kotak makanan ringan dan dikirim menggunakan ekspedisi.
"Saat di lokasi petugas mendapati kecurigaan terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan ringan namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar," ujarnya.
Petugas menemukan bahwa dalam bungkusan makanan ringan yang hendak dikirim tersebut tersimpan rokok berbagai merek, seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna Menthol. Rokok-rokok itu dikemas dalam 30 kardus yang siap dikirim.
"Rokok berbagai merek itu dikemas dalam kardus sebanyak 30 dus atau 153.272 Batang," ujarnya.
Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Merak
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ribuan batang rokok berbagai merek tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura. Untuk mengelabui petugas, semua dokumen pengiriman dipalsukan dengan mencantumkan isi berupa makanan ringan.
"Jadi rokok ini hendak ke Singapura dengan memalsukan dokumen dalam bentuk snack atau makanan ringan dan dikemas di dalam wadah snack," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pemilik ribuan batang rokok tersebut. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali.
"Pemilik rokok itu telah diamankan, ada dua orang. Pengakuan sudah 4 kali melakukan perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan, ribuan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, dan akibat perbuatan kedua pelaku, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua pemilik rokok itu dijerat dengan pasal undang-undang kepabeanan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Tegal Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal
- Penulis :
- Laury Kaniasti