Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bea Cukai Tegal Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai Tegal Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal
Foto: Bea Cukai Tegal mengamankan 7.628 batang rokok ilegal dalam dua operasi di Tegal dan Pekalongan. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 7.628 batang rokok ilegal dalam dua operasi di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Denpom Lampung Sita 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,4 M

Operasi pertama dilakukan pada Selasa (4/3/2025) di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Petugas Bea Cukai Tegal mendapatkan informasi adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah melakukan control delivery, petugas berhasil menyita 6.600 batang rokok tanpa cukai dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTM.

"Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.386.259," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, melalui rilisnya, Jumat (14/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang ilegal ini merupakan milik MTM, yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (6/3/2025). 

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (6/3/2025) di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kota Pekalongan menemukan toko yang menjual rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Sita 312 Ribu Batang Rokok Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.028 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Seorang terduga pelaku berinisial AHA turut diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp994.708," imbuh Yusup.

Bea Cukai Tegal telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menetapkan tindakan yang dilakukan oleh AHA melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Dengan adanya dua penindakan ini, kami kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya," tutup Yusup.

Penulis :
Khalied Malvino