
Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial Y (21) di Jalan SMPN 275, Kepon Pala, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Y ditangkap saat palisi sedang patroli, bahkan ada senjata api (senpi) yang ikut diamankan dari Y.
"Kita lihat ada orang ngejar orang. Kemudian ikut mengejar akhirnya dapat diamankan," kata Kapolsek Makasar, Kompol Untung, Selasa (25/3/2025).
Adapun Y ini ditangkap pada Senin (24/3) dini hari. Dalam aksi pencurian, Y menggunakan senpi. Diduga senpi tersebut merupakan senjata rakitan. Meski begitu tetap harus dilakukan uji balistik.
"Memang pelaku curanmor yang selalu menggunakan senjata api manakala kepergok. Diduga mungkin rakitan tapi nanti kita pakai saintifik untuk lebih jelasnya uji balistik," katanya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api secara ilegal. Diketahui juga bahwa ketiga teman Y berhasil kabur dan kini sedang diburu polisi.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan Motor Curian di Kalideres, 13 Unit Diamankan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris