
Pantau - Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 April 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar tiga jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 13.22 WIB.
Usai diperiksa, Djoko menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan tersangka utama dalam kasus tersebut, Harun Masiku.
"Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?" tegas Djoko saat membantah tudingan pernah membantu Harun saat berada di Singapura.
Tak Kenal Juga dengan Donny Tri Istiqomah
Djoko Tjandra juga menegaskan bahwa ia tidak mengenal Donny Tri Istiqomah, advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan, Djoko menyebut bahwa prosesnya berlangsung santai dan tidak ada tekanan khusus.
"Hanya ngobrol santai sama penyidik," ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan Djoko dilakukan untuk mendalami keterkaitan dengan kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI 2019–2024.
Harun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan KPK.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 24 Desember 2024, yakni Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan) dan Donny Tri Istiqomah.
- Penulis :
- Pantau Community