Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Babak Baru Kasus Harun Masiku: Pemeriksaan Djoko Tjandra Dinilai Buka “Kotak Pandora”

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Babak Baru Kasus Harun Masiku: Pemeriksaan Djoko Tjandra Dinilai Buka “Kotak Pandora”
Foto: Pemeriksaan Djoko Tjandra oleh KPK dinilai membuka babak baru dalam penelusuran kasus suap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK ini dinilai sebagai babak baru dalam pengungkapan kasus besar yang selama ini belum tuntas.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut pemeriksaan ini sebagai langkah penting dan "berada di jalur yang tepat".

Menurut Yudi, Djoko Tjandra memiliki riwayat pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, sehingga informasi dari Djoko bisa membuka jalan untuk pengungkapan aktor-aktor lain di balik pelarian Harun.

Dugaan Keterlibatan Meluas, KPK Diingatkan Segera Tuntaskan

Yudi menilai bahwa potensi kasus ini bisa meluas, tidak hanya berhenti pada suap terhadap komisioner KPU, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Ia menegaskan bahwa KPK memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus Harun Masiku dan mengejar sang buronan yang telah hilang jejak sejak 2020.

Meski telah diperiksa, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku maupun Donny Tri Istiqomah, tersangka lain dalam kasus ini.

Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman penjara dan kini telah bebas, begitu juga dua orang lainnya yang terlibat, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Hasto didakwa merintangi penyidikan dan ikut memberi suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

Sementara itu, Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam tiga kasus besar: korupsi cessie Bank Bali (2 tahun penjara), pemalsuan surat jalan (2,5 tahun), serta suap red notice dan fatwa MA (4,5 tahun).

Penulis :
Pantau Community