
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, dan menandai kemunculan nama baru dalam rangkaian panjang perkembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku maupun Donny Tri Istiqomah, tersangka lain dalam perkara ini.
Dari OTT hingga Penetapan Tersangka Baru
Kasus Harun Masiku berawal dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful Bahri (pihak swasta), dan Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP pada Pemilu 2019.
Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sekitar Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Ketiga terpidana, yaitu Wahyu, Agustiani, dan Saeful, telah menjalani proses hukum dan kini telah bebas dari penjara.
Namun, Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum ditemukan hingga kini.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama pengacara Donny Tri Istiqomah.
Hasto didakwa merintangi penyidikan serta turut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Sementara Donny Tri belum menjalani proses persidangan.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku maupun perluasan kasus suap di tubuh penyelenggara pemilu.
- Penulis :
- Pantau Community