billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi, Perangkat Desa Diduga Terlibat

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi, Perangkat Desa Diduga Terlibat
Foto: Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik pagar laut di Bekasi, mayoritas dari perangkat desa.

Pantau - Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarjaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 20 Maret 2025 dan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

Daftar Tersangka dan Keterlibatan dalam Pemalsuan

Mayoritas tersangka diketahui berasal dari perangkat desa di kantor Desa Segarjaya, serta dari tim support Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berikut daftar sembilan tersangka yang diumumkan:

  • MS – mantan Kepala Desa Segarajaya
  • AR – Kepala Desa Segarajaya (2023–sekarang)
  • GM – Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya
  • Y – staf Desa Segarajaya
  • S – staf Desa Segarajaya
  • AP – Ketua tim support PTSL
  • GG – Petugas ukur tim support PTSL
  • MJ – Operator komputer
  • HS – Tenaga pembantu tim support program PTSL

Kesembilan tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen SHM atas lahan pagar laut di wilayah pesisir Bekasi.

Pihak Bareskrim Polri saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan pemalsuan dokumen tersebut.

Penulis :
Pantau Community