HOME  ⁄  Hukum

Gubernur Bali Tak Beri Ampun WNA yang Berbuat Onar, Turis AS Positif Narkoba Akan Dideportasi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Gubernur Bali Tak Beri Ampun WNA yang Berbuat Onar, Turis AS Positif Narkoba Akan Dideportasi
Foto: Puluhan WNA dideportasi karena ulah yang melanggar hukum dan norma lokal di Bali.

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak akan memberi ampun kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan norma budaya selama berada di Bali, setelah seorang turis asal Amerika Serikat membuat onar dan merusak fasilitas klinik di Pecatu.

Gubernur Koster menyatakan kekesalannya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025), atas ulah seorang WNA bernama Mitchell McMahon, yang melakukan perusakan fasilitas kesehatan di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung.

"Di negaranya tertib, tetapi kalau di Bali kok dia nakal, ini kan aneh. Makanya tidak ada ampun, harus ditindak tegas," ujarnya.

Aksi Turis AS Viral, Terbukti Konsumsi Kokain dan THC

Insiden perusakan terjadi pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA, saat pelaku mengamuk dan menghancurkan fasilitas klinik yang sedang melayani pasien lain.

Aksi pria berusia 27 tahun asal Virginia, AS itu sempat terekam dan viral di media sosial, memicu keresahan publik.

Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian.

Dari hasil uji urine, McMahon positif menggunakan narkotika jenis kokain dan senyawa THC (tetra hydro cannabinol) yang biasa ditemukan dalam ganja.

Polisi memperkirakan narkotika dikonsumsi antara lima hari hingga satu minggu sebelum insiden.

Meski begitu, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di tubuh maupun penginapannya, pelaku tidak dapat dibawa ke ranah hukum dan akhirnya diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.

Komitmen Tegakkan Aturan dan Jaga Citra Bali

Gubernur menegaskan bahwa Bali terbuka untuk wisatawan mancanegara, namun semua pengunjung harus menaati hukum, adat istiadat, serta kearifan lokal.

"Pulau Dewata bukan tempat untuk berulah. Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan," ucap Koster.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat pihak Imigrasi, kepolisian, dan aparat lain dalam menangani kasus tersebut.

Dari data Kantor Imigrasi Bali, sebanyak 128 WNA telah dideportasi sejak Januari hingga 31 Maret 2025.

Negara asal terbanyak adalah Rusia (32 orang), disusul Amerika Serikat (10 orang), dan Ukraina (8 orang).

Mitchell McMahon sendiri tercatat masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Penulis :
Pantau Community