Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Soroti Dampak Kebijakan TKA Era Jokowi, KSPSI Desak Evaluasi Regulasi Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soroti Dampak Kebijakan TKA Era Jokowi, KSPSI Desak Evaluasi Regulasi Ketenagakerjaan
Foto: Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menilai kebijakan pemerintah dalam mendatangkan tenaga kerja asing (TKA), khususnya dari Tiongkok, telah melemahkan kedaulatan ketenagakerjaan nasional. 

Ia menyebut, sejak tahun 2016, regulasi yang selama ini mengatur batasan dan persyaratan bagi TKA diterabas secara sistematis, terutama dalam proyek strategis nasional seperti paket UPST (Usaha Pembangunan Strategis Tertentu).

“Sejak Presiden Jokowi menjalin kesepakatan dengan RRT terkait proyek UPST, hampir semua ketentuan yang melindungi tenaga kerja dalam negeri diabaikan,” kata Jumhur dalam sebuah wawancara, Senin (26/5/2025).

Ia menyoroti dihapusnya sejumlah aturan penting, termasuk kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA dan batas rasio 1:10 antara tenaga kerja asing dan lokal. 

“Dulu ada aturan, satu TKA hanya boleh jika ada sepuluh tenaga kerja lokal. Tapi aturan ini diterabas," ujar mantan Kepala BNP2TKI itu.

"Bahkan perusahaan asing seperti Toyota, dari 8.000 pekerja hanya ada 5 sampai 7 warga negaranya. Artinya, mereka benar-benar minim mendatangkan TKA,” imbuhnya. 

Pernyataan Jumhur turut menambah sorotan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Sebelumnya, KPK menyatakan adanya dugaan suap terkait pengurusan izin TKA antara tahun 2020 hingga 2023, yang melibatkan oknum di Ditjen Binapenta. Delapan tersangka telah ditetapkan, dan tiga mobil disita dalam penggeledahan di kantor Kemnaker.

Penulis :
Aditya Andreas