
Pantau - Sengketa hukum proyek Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak banding setelah gugatan wanprestasi penggugat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Majelis hakim menilai perkara Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk sarat unsur penipuan, bukan sekadar konflik utang-piutang.
Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi bersama dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi. Gugatan diajukan oleh Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina atas nama CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana.
“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang-piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir,” kata Natalia Rusli, kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Natalia menilai gugatan tersebut sebagai skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu.
“Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” tegasnya.
Menariknya, di persidangan, penggugat justru menyebut kerugian proyek adalah tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni Titin dan Sellavina. Keduanya merupakan mertua dan istri Andy Mulya Halim.
Pengawasan Jalannya Sidang Banding
Meski kalah di tingkat pertama, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti akan memimpin sidang bersama hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung.
Natalia Rusli meminta para hakim memeriksa berkas banding secara cermat. Ia juga melaporkan perkara ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawas (Bawas). Laporan ke KY teregister 580/KY/VII/2025/LM/E, sementara laporan ke Bawas bernomor K5MNG202507247X.
“Para hakim yang menangani perkara banding adalah sosok cerdas dan cermat dalam memeriksa berkas banding dari para penggugat,” ujar Natalia.
Selain itu, Natalia melaporkan Titin, Andy, Sellavina, dan kontraktor Hadi Wahyudi dengan enam laporan polisi di berbagai wilayah. Empat laporan di antaranya:
- Polda Metro Jaya: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA – 3 Januari 2025
- Polres Metro Jakarta Utara: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT – 4 Januari 2025
- Polres Gianyar, Bali: LP/B/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR – 14 April 2025
- Polres Bandar Lampung: LP/B/350/III/2025/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG – 7 Maret 2025
“Total ada enam LP yang kami ajukan. Seluruhnya sudah masuk tahap penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan,” kata Natalia.
Kronologi Kasus dan Dugaan Modus
Kasus ini berawal dari ajakan investasi pembangunan cabang Bebek Tepi Sawah oleh Titin dan Andy Mulya Halim kepada Tedy Agustiansjah. Proyek senilai Rp16 miliar itu mangkrak. Aset tanah milik Tedy senilai Rp48 miliar kini terancam disita.
Kontraktor proyek, CV Hasta Karya Nusapala, ternyata dimiliki oleh Andy, pihak yang mengajak Tedy berinvestasi. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan skema terencana untuk menguasai aset.
Farlin Marta, kuasa hukum Tedy, menyebut gugatan sebagai upaya sistematis memanfaatkan jalur hukum untuk menguasai aset.
“Ini bukan bisnis yang gagal. Ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami ditarik ke jebakan hukum yang disusun rapi,” ucap Farlin.
Sidang banding akan digelar dalam waktu dekat. Natalia berharap Pengadilan Tinggi memihak pada keadilan dan tidak tunduk pada tekanan.
“Ini momen penting. Jika hukum bisa ditegakkan dengan jujur, maka publik masih punya harapan terhadap sistem peradilan kita,” tutup Natalia.
- Penulis :
- Khalied Malvino