
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
“DS selaku Kepala SKK Migas [mantan Dirjen Migas ESDM] diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).
Selain DS, tujuh saksi lain juga dimintai keterangan. Mereka adalah HSR, mantan Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas (2005–2014); LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; TN, Corporate Secretary PT Pertamina (2020); SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina (2017–2018); YS, SVP IT Pertamina; TK, SVP Shared Services Pertamina; serta ES, Dirjen Migas ESDM (2017).
Anang tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan, namun menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk pejabat Pertamina seperti Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid serta putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga masuk dalam daftar tersangka sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian.
- Penulis :
- Aditya Andreas