Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Menteri PPPA Koordinasi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual hingga Tewas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri PPPA Koordinasi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual hingga Tewas
Foto: (Sumber: Arsip foto- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA).)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kasus anak berinisial AT (14) yang diduga dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah dan dinas setempat untuk pendalaman informasi.

“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” ujarnya.

“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” katanya.

Polres Tual telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,”.

Kronologi Kejadian Dini Hari

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu sekitar pukul 02.00 WIT bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama aparat lain turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis dan pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis :
Gerry Eka