Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Ditahan di Rumah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Ditahan di Rumah
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka.

Ia menyampaikan, "Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka."

Budi menjelaskan bahwa penanganan terhadap Yaqut dapat berbeda dengan tersangka lain seperti Lukas Enembe.

Ia menegaskan bahwa penahanan rumah terhadap Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ungkapnya.

Permohonan tahanan rumah tersebut diajukan oleh keluarga pada 17 Maret 2026.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Sebelumnya, muncul informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan menjelang Lebaran.

Informasi itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa setelah menjenguk suaminya di rutan.

Ia mengatakan, "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam."

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," ujarnya.

Ia menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain meski belum terkonfirmasi saat itu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," katanya.

Ia juga menyarankan jurnalis untuk mencari informasi lanjutan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," ucapnya.

KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani masa tahanan rumah.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak.

Kasus tersebut disebut merugikan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penulis :
Gerry Eka