Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tegaskan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Tegaskan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam bukan karena kondisi sakit, melainkan atas permohonan keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Bukan karena kondisi sakit.”

Ia menyampaikan bahwa status tahanan rumah diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Budi mengatakan, “Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses.”

Permohonan tersebut diajukan oleh keluarga pada 17 Maret 2026.

KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani masa tahanan rumah.

Sebelumnya, Yaqut dilaporkan tidak terlihat di rumah tahanan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya di rutan.

Ia menyampaikan, “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam.”

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di rutan.

Ia mengatakan, “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada.”

Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain.

Ia menyampaikan, “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada.”

Ia juga menyarankan jurnalis untuk melakukan verifikasi.

Ia mengatakan, “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya.”

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Ia resmi ditahan di Rutan KPK setelah praperadilannya ditolak.

Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan BPK RI.

Penulis :
Gerry Eka