
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, karena dinilai mencerminkan keberanian hakim dalam menghadirkan keadilan substantif di tengah dinamika hukum dan sosial.
Rano menilai majelis hakim tidak hanya berpegang pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi pekerja kreatif.
"Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum," kata Rano.
Penekanan Unsur Niat Jahat dalam Hukum Pidana
Rano menegaskan bahwa dalam hukum pidana, penerapan pasal tindak pidana korupsi harus didasarkan pada pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat.
Ia menyoroti pentingnya memastikan adanya intensi merugikan keuangan negara, bukan sekadar perbedaan penilaian terhadap jasa profesional.
"Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan hasil audit kerugian negara dilakukan secara hati-hati dalam proses pembuktian.
"Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak," lanjutnya.
Perlindungan Nilai Kerja Kreatif
Rano menyebut perkara ini menjadi momentum penting bagi pengakuan terhadap nilai kerja kreatif, khususnya bagi generasi muda.
Ia menilai pendekatan yang menyamakan kerja kreatif dengan pengadaan barang merupakan kekeliruan.
"Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan," tambahnya.
Ia juga menyoroti relevansi putusan ini di tengah perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
"Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan. Justru di situlah letak nilai utama dari karya kreatif. Negara harus hadir untuk melindungi dan menghargai nilai tersebut, bukan sebaliknya," tegasnya.
Rano berharap putusan ini dapat menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum ke depan agar lebih cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka









