HOME  ⁄  Hukum

Polri Tangkap Pembuat Senjata Ilegal “Ki Bedil” yang Beroperasi 20 Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Tangkap Pembuat Senjata Ilegal “Ki Bedil” yang Beroperasi 20 Tahun
Foto: (Sumber: Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap tersangka berinisial TS alias Ki Bedil terkait penjualan dan pembuatan senjata api ilegal di Jawa Barat setelah beroperasi selama sekitar 20 tahun.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri Arsya Khadafi mengatakan, "20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,".

Kasus ini terungkap melalui operasi pada 6 April 2026 yang diawali dengan penangkapan tersangka lain berinisial AS di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

AS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi tersebut ditemukan senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta berbagai alat pembuatan senjata.

Petugas selanjutnya menangkap Ki Bedil di Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka disita empat popor senjata laras panjang dan alat perakitan senjata.

Ki Bedil diketahui memproduksi senjata api ilegal jenis revolver atau pistol yang banyak dibeli oleh pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran senjata ilegal di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan masih adanya peredaran senjata ilegal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Penulis :
Gerry Eka