
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Blitar menggagalkan penyelundupan 368.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp546,48 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp274,52 juta.
Pengungkapan Berawal dari Patroli Rutin
Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto menjelaskan penindakan berawal dari patroli darat rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Ia mengatakan, "Penindakan bermula saat petugas melakukan patroli darat rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Petugas mencurigai Bus ALS bernomor polisi BK 7479 LD Lambung 370 yang membawa muatan tidak wajar, lalu mengikutinya hingga tiba di Agen Resmi PT ALS di Jalan Kenari, Kota Blitar,"
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 23 karton rokok ilegal merek Marbol dan Milan Jaya 20 Bold jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai.
Petugas juga mengamankan sopir bus berinisial MSN sebagai pihak terperiksa dalam kasus tersebut.
Proses Hukum dan Upaya Pengawasan
Seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Blitar untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Cukai serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nurtjahjo menegaskan, "Penindakan ini adalah hasil kewaspadaan dan kerja keras petugas kami di lapangan. Rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. Kami tidak akan berhenti dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah kerja kami,"
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat.
Secara keseluruhan, Bea Cukai menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka





