HOME  ⁄  Hukum

Lansia Tusuk Mantan Istri Saat Resepsi Pernikahan Anak di Tanjung Priok, Polisi Ungkap Motif Dendam

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Lansia Tusuk Mantan Istri Saat Resepsi Pernikahan Anak di Tanjung Priok, Polisi Ungkap Motif Dendam
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Korban penusukan. ANTARA/HO. (Q).)

Pantau - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria lansia berinisial EF (67) setelah menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) saat resepsi pernikahan anak kandung mereka di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan, “Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman.”

Pelaku Menusuk Korban di Atas Panggung Resepsi

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang ke acara resepsi pernikahan anak kandungnya dan sempat berada di atas panggung bersama keluarga.

Saat bersalaman dengan korban di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya.

Pelaku kemudian menusuk korban satu kali hingga korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.

Pihak keamanan gedung segera menghubungi piket Reskrim Polsek Tanjung Priok setelah insiden penusukan tersebut terjadi.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.

Polisi Temukan Surat Berisi Dendam Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pelaku telah menyiapkan surat sebelum datang ke lokasi resepsi.

Dalam surat tersebut, pelaku menuliskan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait persoalan selama pernikahan mereka.

AKP Handam Samudro mengatakan, “Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban.”

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis :
Gerry Eka