HOME  ⁄  Hukum

Kepala BGN Siap Copot Pelanggar SOP Program MBG hingga Berhentikan Status ASN PPPK

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kepala BGN Siap Copot Pelanggar SOP Program MBG hingga Berhentikan Status ASN PPPK
Foto: Kepala BGN Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan dalam acara akad nikah Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya siap mencopot pihak yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama apabila pelanggaran menyebabkan kejadian fatal atau melanggar hukum.

BGN juga akan memeriksa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," kata Sudaryono di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

BGN Benahi Tata Kelola dan Disiplin SPPG

Sudaryono mengakui masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran, tetapi tindakan tersebut tidak mewakili banyak SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak hadir di dapur serta tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan.

Pelanggaran SOP dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan terhadap penerima manfaat MBG.

BGN juga menemukan anggota SPPG yang terlibat penipuan dan judi daring.

"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujar Sudaryono.

Pelanggaran Berat Bisa Dibawa ke Penegak Hukum

Sudaryono mengatakan pencopotan menjadi bagian dari langkah BGN mendisiplinkan SPPG yang memproduksi MBG sekaligus menjaga kepercayaan terhadap unit yang telah bekerja sesuai ketentuan.

Ia memastikan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak secara sewenang-wenang.

Sebelumnya pada Jumat (21/8), Sudaryono menyatakan kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara apabila terbukti melakukan pelanggaran.

BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang membahayakan penerima manfaat MBG.

Penulis :
Gerry Eka