HOME  ⁄  Hukum

DPR Dorong Penguatan Peran Bapas untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Lebih dari 1.000 Orang Jalani Pembebasan Bersyarat di

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong Penguatan Peran Bapas untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Lebih dari 1.000 Orang Jalani Pembebasan Bersyarat di
Foto: Anggota Komisi XIII, M. Shadiq Pasadigoe saat meninjau Bapas Kelas I Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI M. Shadiq Pasadigoe mendorong penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan dan pelatihan keterampilan bagi klien pemasyarakatan sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Shadiq menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Bapas Kelas I Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026).

Ia menilai pembinaan terhadap klien pemasyarakatan harus diarahkan untuk membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara mandiri setelah menyelesaikan masa hukuman atau memperoleh pembebasan bersyarat.

Menurut Shadiq, jumlah orang yang menjalani pembebasan bersyarat di Provinsi Bali telah mencapai lebih dari 1.000 orang sehingga membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.

DPR Soroti Lebih dari 1.000 Orang Jalani Pembebasan Bersyarat di Bali

Shadiq menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada individu yang menjalani pembebasan bersyarat.

Pembimbingan tersebut diperlukan untuk membantu klien pemasyarakatan beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial setelah menjalani proses hukum.

“Bagaimana mereka ini setelah keluar menghabiskan masa hukuman, nanti bisa kembali ke masyarakat dan bisa mandiri,” ujarnya.

Menurut Shadiq, proses pembimbingan tidak cukup hanya memastikan klien pemasyarakatan menjalankan kewajibannya, tetapi juga perlu membantu mereka mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penguatan kemampuan individu agar dapat menjalani kehidupan secara mandiri.

Bapas Denpasar Berikan Pelatihan Perikanan hingga Produk UMKM

Dalam kunjungannya, Shadiq meninjau sejumlah fasilitas pembinaan keterampilan yang tersedia di Bapas Kelas I Denpasar.

Kegiatan pembinaan tersebut meliputi bidang perikanan serta pembuatan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beberapa keterampilan yang dikembangkan mencakup pembuatan makanan ringan dan kerajinan.

Shadiq mengapresiasi program tersebut karena dinilai dapat memberikan bekal praktis kepada klien pemasyarakatan.

Menurutnya, keterampilan yang diperoleh selama pembinaan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha atau mencari penghidupan setelah kembali ke masyarakat.

Ia berharap program pembinaan tidak hanya berfokus pada pendampingan administratif, tetapi juga memberikan kemampuan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perhatian dalam Penguatan Bapas

Shadiq juga menyoroti pentingnya peran Bapas dalam pelaksanaan pidana nonpenjara seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.

Menurutnya, penguatan fungsi Bapas diperlukan untuk mendukung penerapan ketentuan hukum tersebut, terutama dalam pembimbingan individu yang menjalani pidana di luar penjara.

Ia menilai mekanisme pidana nonpenjara dapat menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas.

“Itu termasuk yang akan dibina oleh unit Bapas ini dan itu nanti bagaimana kapasitas-kapasitas yang besar itu menurut KUHAP baru sekarang dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.

Shadiq menekankan bahwa pelaksanaan pembimbingan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan terhadap individu yang memperoleh pembebasan bersyarat maupun menjalani pidana di luar penjara juga perlu dilakukan secara terarah.

Komisi XIII DPR Minta Pembinaan Klien Pemasyarakatan Diperkuat

Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan kapasitas Bapas agar mampu menjalankan fungsi pembimbingan dan pembinaan keterampilan secara optimal.

Shadiq menilai penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Program pembinaan juga diharapkan dapat membantu klien mengembangkan potensi diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Selain mendukung reintegrasi sosial, optimalisasi peran Bapas diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi tekanan akibat kelebihan kapasitas lapas.

Melalui kunjungan ke Bapas Kelas I Denpasar, Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pembinaan keterampilan, pendampingan berkelanjutan, dan pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026