
Pantau - Komisi XIII DPR RI mendesak penindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, setelah enam pegawai Lapas dan Bapas Malang diperiksa atas dugaan maladministrasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti meminta pengawasan internal diperkuat agar dugaan pelanggaran dalam sistem pemasyarakatan dapat ditangani sejak awal tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
Desakan tersebut disampaikan Rinto dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, pembebasan bersyarat Bechi telah dicabut dan pemeriksaan terhadap enam pegawai pemasyarakatan masih berlangsung.
Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyatakan enam pegawai Lapas dan Bapas Malang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi.
Karena pemeriksaan masih berlangsung, bentuk pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pegawai belum dapat disimpulkan.
Rinto menegaskan bahwa seluruh proses pemasyarakatan, termasuk pemberian pembebasan bersyarat, harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta mekanisme pengawasan dan penanganan laporan diperkuat agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera diperiksa secara objektif.
“Karena kita tahu Indonesia ini kalau nggak viral di media sosial, kita nggak tahu dan mungkin tidak ditindaklanjuti. Maka, pengawasan dan penanganan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu persoalan menjadi besar dan viral,” ujar Rinto.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian masyarakat di media sosial.
Pengawasan yang berjalan sejak awal dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam proses pemberian hak kepada warga binaan.
DPR Minta Sanksi Berat bagi Petugas yang Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Maria Agustinus Sibarani turut mendesak agar pemeriksaan terhadap enam pegawai tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Ia meminta petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dijatuhi sanksi tegas berdasarkan hasil pemeriksaan.
Fransiskus menilai penanganan dugaan maladministrasi tidak cukup apabila hanya berakhir pada tindakan administratif ringan.
“Menurut saya, oknum-oknum ini harus diberikan sanksi yang berat. Sebenarnya tidak cukup dengan nonaktif, nonjob, mutasi. Jangan hanya dipecat, mungkin menurut saya harusnya lebih tegas lagi,” ujar Fransiskus.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya pertanggungjawaban setiap petugas yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.
Meski demikian, penentuan bentuk pelanggaran dan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pembebasan Bersyarat Bechi Telah Dicabut
Di tengah pemeriksaan dugaan maladministrasi, pembebasan bersyarat Bechi telah dicabut.
Kasus tersebut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI karena berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan petugas dalam proses pemasyarakatan.
Rinto meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Ia menilai pembenahan sistem pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap keputusan dalam proses pemasyarakatan memiliki dasar yang jelas.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong agar penanganan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemberian pembebasan bersyarat.
Komisi XIII DPR Akan Kawal Pembenahan Sistem Pemasyarakatan
Fransiskus menegaskan bahwa dugaan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat harus ditangani secara khusus dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan kelebihan kapasitas hunian lapas.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan pelanggaran petugas harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem pemasyarakatan dalam jangka panjang.
Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal perbaikan penyelenggaraan pemasyarakatan melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan.
Pengawasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola lapas, memperkuat pengawasan terhadap petugas, serta menangani persoalan kelebihan kapasitas hunian.
Rinto juga mendorong dua langkah yang dilakukan secara bersamaan, yakni pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran serta pembenahan persoalan struktural dalam sistem pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI berharap penguatan pengawasan dan penegakan aturan dapat mencegah terulangnya penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat.
- Penulis :
- Gerry Eka




