HOME  ⁄  Internasional

Imbas RUU KUHP Disahkan, 'Travel Warning' untuk Australia Don't Worry

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Imbas RUU KUHP Disahkan, 'Travel Warning' untuk Australia Don't Worry
Pantau - Kritik terhadap KUHP baru juga dilancarkan pengacara kondang Hotman Paris. Ia menilai KUHP ini menjadi travel warning utnuk turis.

“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di instagram, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Hotman menilai KUHP ini mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat. Pasalnya, ia meyakini turis mancanegara akan enggan mendatangi Indonesia lantaran KUHP.

“Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara,” ujarnya.

Hotman menyerukan KUHP segera dibatalkan. Hotman tidak ingin rakyat menanggung akibat KUHP dari sisi ekonomi.

Turis Australia

Australia memberi peringatan perjalanan ke warganya yang hendak bepergian ke Indonesia. Ini dilakukan Kamis (8/12/2022).

Hal itu terjadi setelah disahkannya UU KHUP yang baru. Aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab.

Sebenarnya riuh peringatan sudah mulai disampaikan beberapa media di Negeri Kanguru. Pasalnya, salah satu wilayah RI, Bali, menjadi tujuan kedatangan banyak turis Australia.

Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan utama.

"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah," tulis media terkemuka Australia, Special Broadcasting Service.

Yasonna Laoly Bantah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan polisi tidak serta merta bisa menggerebek pasangan kumpul kebo jika tidak ada laporan.

Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah disorot pihak asing.

“Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak,” papar Yasonna, Rabu (7/12/2022).

Yasonna menilai, adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Celine Dion Tidak Bisa Menanyi karena Penyakit Gangguan Syaraf langka
Penulis :
Desi Wahyuni