
Pantau.com - Seorang hakim menyatakan dua wartawan Reuters bersalah lantaran melanggar undang-undang tentang rahasia negara dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Melansir Reuters, Senin (3/9/2018), hal itu tersebut dianggap sebagai sebuah kasus besar yang dilihat sebagai ujian kemajuan menuju demokrasi di negara Asia Tenggara.
Baca juga: Tersandung Masalah Pelecehan Seksual, Bos JD.com Sempat Ditahan Polisi
Kyaw Soe Oo (28) juga merupakan wartawan Reuters yang dianggap melanggar kode etik peliputan. (Foto: Reuters/Ann Wang)
Hakim distrik utara Yangon Ye Lwin mengatakan Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan informasi dan memperoleh dokumen rahasia.
"Para terdakwa telah melanggar bagian Rahasia Resmi Act 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Masa penahanan sejak 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim.
Baca juga: Tiga WNI di Papua Nugini Dipenjara karena Ganja
Para wartawan mengatakan, bahwa dua petugas polisi menyerahkan mereka surat-surat di sebuah restoran di Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lainnya menangkap mereka pada 12 Desember.
Bahkan, ada yang beranggapan hal itu merupakan sebuah settingan dari kepolisian Myanmar untuk membungkam wartawan.
- Penulis :
- Widji Ananta