Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Rapper Fetty Wap Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara karena Edarkan Kokain

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Rapper Fetty Wap Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara karena Edarkan Kokain
Pantau – Rapper Fetty Wap dengan nama asli William Junior Maxwell II, dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (24/5/2023) atas kasus perdagangan narkoba.

Dia mengaku bersalah karena mendistribusikan dan memiliki hampir 500 gram kokain.

Menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, dia mencapai kesepakatan dengan jaksa pada Agustus yang meminta hukuman penjara minimal lima tahun.

Hakim Distrik AS Joanna Seybert menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan lima tahun pengawasan setelah pembebasan. Petugas lembaga pemasyarakatan New Jersey, Anthony Cyntje, dijatuhi hukuman 72 bulan penjara pada bulan Maret atas perannya dalam distribusi narkoba.

Menurut pengajuan pengadilan, Maxwell dan empat terdakwa lainnya mendistribusikan lebih dari 100 kilogram kokain, fentanil, dan heroin dari Juni 2019 hingga Juni 2020 di Long Island dan New Jersey.

Departemen Kehakiman mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa surat perintah penggeledahan yang dilakukan selama penyelidikan menemukan sekitar $1,5 juta dalam bentuk tunai, 16 kilogram kokain, 2 kilogram heroin, dan banyak pil fentanil, serta dua pistol 9 mm, senapan, dan dua pistol serta amunisi lainnya.

Maxwell ditangkap sebelum naik ke atas panggung di sebuah konser di Citi Field, New York City, pada Oktober 2021.

Menurut Departemen Kehakiman, para terdakwa mendapatkan narkoba itu di pantai barat dan membawanya ke New York dan New Jersey dengan menggunakan Layanan Pos dan kendaraan dengan kompartemen tersembunyi.

Terdakwa lainnya adalah Anthony Leonardi dari Long Island; Robert Leonardi dari Levittown, Penn.; dan Brian Sullivan dan Kavaughn L. Wiggins, keduanya dari Long Island.

Maxwell bebas dengan jaminan setelah penangkapannya, tetapi dipenjara sejak Agustus 2022 setelah jaminannya dicabut.
Penulis :
M Abdan Muflih