Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Gegara Nonton Drakor, Dua Remaja di Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gegara Nonton Drakor, Dua Remaja di Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa
Foto: Tangkapan Layar Dua Remaja Dihukum Kerja Paksa

Pantau - Dua remaja laki-laki asal Korea Utara dihukum 12 tahun kerja paksa. Kedua remaja tersebut diduga dihukum karena ketahuan menyaksikan siaran televisi Korea Selatan atau drakor.

Melansir BBC, Sabtu (20/1/2024), terlihat rekaman dua remaja menggunakan seragam anak-anak karena tidak merenungkan kesalahan secara mendalam.

Rekaman yang tersebar tersebut dilaporkan didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton drama korea.

Terdengar juga narasi dalam video tersebut mengulang-ulang propaganda negara.

“Budaya rezim boneka yang busuk telah menyebar bahkan hingga di kalangan remaja,” keterangan narator.

“Mereka baru berusia 16 tahun, namun mereka telah menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Dalam keterangan BBC, di masa lalu remaja yang melanggar peraturan di Korea Utara akan dikirim ke pusat kerja paksa remaja dibandikan penjara.

Namun pada 2020, Pyongyang memberlakukan undang-undang yang dapat menjatuhkan hukuman mati yang menonton dan mendistribusikan produk Korea Selatan.

Menurut CEO SANDS Choi Kyong-hui, Pyongyang melihat penyebaran drakor dan K-pop membahayakan ideologinya.

“Kekaguman terhadap masyarakat Korea Selatan dapat segera menyebabkan melemahnya sistem,” ujar Choi.

“Hal ini bertentangan dengan ideologi monolitik yang membuat masyarakat Korea Utara menghormati keluarga Kim,” tambahnya.

Produk Korea Selatan menyentuh Korea Utara di era awal 2000an, Korea Selatan menwarkan bantuan ekonomi dan kemanusiaan tanpa syarat kepada Korea Utara.

Setelah itu, Seoul mengakhiri kebijakan tersebut pada 2010 dengan alasan bantuan tidak sampai kepada warga Korea Utara yang membutuhkan.

Penulis :
Fithrotul Uyun