
Pantau - Gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida.
Perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.
"Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina," kata Sukamta dalam siaran persnya, Senin (29/1/2024).
Namun, menurutnya, keputusan ICJ masih belum menyelesaikan konflik secara menyeluruh. Pasalnya, putusan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini juga menyindir PBB yang dinilainya tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian.
Menurutnya, ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari PBB, maka Mahkamah Internasional menjadi penjaga tingkat keadilan dunia.
"PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tak berdaya dihadapan Israel dan Amerika Serikat," ujar Sukamta.
Sukamta juga mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Internasional merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Israel.
"Putusan ini juga harus di dukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq